Jumat, 17 Maret 2017

Cita-Cita (tugas 2 manajemen & kepemimpinan )

Nama : Muhammad Fahrul Yusyar
Kelas  : H
NIM   : 20160610327

Cita-Cita
1. A.Polisi
alasanya karena saya ingin mengabdi kepada negara dan menjadi panutan, sebenarnya untuk menjadi panutan atau mengabdi kepada negara bisa di lakukan dengan banyak cara, namun saya rasa bahwa passion saya menadi seorang polisi , pilihan ini muncul saat saya sekolah waktu sma karena orang tua teman saya banyak yang berlatar belakang TNI dan POLRI sehingga saya sering berbincang banyak hal dan kemudian saya camkan dalam diri saya untuk bisa menjadi polisi bagaimana caranya baik lewat akpol atau SIPSS ( sekolah inspektur polisi sumber sarjana ), ayah saya lah yang sangat ingin saya menjadi seorang polisi beliau lah yang sangat mendorong menyemangati saya untuk mengejar cita-cita saya menjadi seorang polisi, ibu saya juga mendorong saya untuk mengapai cita-cita saya
B. Notaris
alasanya karena saya indonseia semakin berkembang di segala bidang sehingga di butuhkan notaris untuk mengurus keperluan masyarakat dalam hal perikatan , pilihan ini muncul saat ibu saya menceritakan bahwa ia sedang mengurus akta tanah di notaris dan beliau bercerita bahwa di keluarga saya belum ada yang menjadi notaris, ibu saya lah yang mendorong saya untuk mengapai cita-cita saya dan ayah saya juga menyarankanya.

2. A. Tugas Polisi
Polisi merupakan aparat negara yang mempunyai tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Indonesia, keberadaan kepolisian secara kontitusi diatur dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Di sana dinyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.
Adapun tugas dan wewenang kepolisian Indonesia diatur lebih lanjut dalam UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, tugas utama polisi adalah:
1.  Sebagai alat negara penegak hukum, memelihara serta meningkatkan tertib hukum.
2. Sebagai pengayom, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat begi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bersama-sama dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara lainnya, membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Membimbing masyarakat demi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

B. Notaris
tugas notaris antara lain
- Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yeng berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta 
itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Notaris berwenang pula:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya.
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
- Membuat akta risalah lelang

3. A. Persyaratan Polisi
S1 ILMU HUKUM (PIDANA & PERDATA)
Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan     UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian;
Persyaratan Khusus :
a. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
b. berijazah :
- S2 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
- S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
- D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
c. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi  yang terakreditasi  A dengan IPK minimal 2,75 dan bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi  yang terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (terdaftar di BAN-PT);
d. wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
-bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2017 :
- maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2 Profesi;
- maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV dan Khusus S-1 Seni Musik maksimal umur 28 (dua puluh delapan) tahun;
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
- pria : 160 (seratus enam puluh) cm
- wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
g. belum pernah menikah (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, khusus S-2 Profesi diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
h. mampu mengoperasionalkan komputer dibuktikan dengan sertifikat/ijasah;
i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
j. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
k. khusus untuk Prodi Kedokteran :
- Dokter Spesialis menyertakan ijasah dokter spesialis;
- Dokter umum wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
- Dokter gigi menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
l. mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
- Tingkat daerah dengan sistem gugur meliputi :
- pemeriksaan administrasi;
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan psikologi tertulis;
- pemeriksaan kesehatan tahap II;
- Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :
- pemeriksaan administrasi;
- pemeriksaan kesehatan termasuk Kesehatan jiwa;
- pemeriksaan psikologi wawancara;
- pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian);
- Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi :
- Tes Potensi AKademik
- TOEFL
- Uji Kompetensi (praktek keahlian sesuai profesi/Prodi);
- pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani;
- Sidang Penetapan Kelulusan Akhir
Lulusan dari SIPSS ( sekolah inspektur polisi sumber sarjana ) adalah Inspektur dua (Ipda) yang memiliki gaji Inspektur Polisi Dua(IPDA) Rp.2.604.400 sampai Rp.4.213.500 belum dengan tunjangan.
B. Persyaratan Notaris 
a.Persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
b.      Prosedur pengangkatan:
i)        Membuat surat permohonan pengangkatan Notaris dan melampirkan:
1.      Foto copy yang disahkan notaris :
-          Ijazah Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan
-          Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis
-          KTP dan Akte Kelahiran
-          Akta perkawinan
-          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon
-          Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris
-          Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU
2.      Surat pernyataan:
-          tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah
-          bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
-          bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain
3.      Surat keterangan:
-          dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 tahun berturut-turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat
-          Kelakuan Baik dari Kepolisian
-          Sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
4.      Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham
5.      Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
ii)      Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.
iii)     Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan Berita Acara sumpah notaris dikeluarkan Menteri hukum dan HAM
c.      Pasca pengangkatan:
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
-      menjalankan jabatannya dengan nyata;
-  menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
-  menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat
Gaji seorang notaris kira-kira Rp. 4.301.844 karena gaji seorang notaris tidak menentu.

4.A. Polisi
Untuk menjadi polisi sumber sarjana saya harus menyelesaikan studi saya hingga mendapatkan gelar sarjana hukum pidana atau perdata dan menjaga agar IPK saya di atas 2,75 karena itu termasuk persyaratan , saya juga harus menambah banyak pengetahuan saya dan meperdalam materi saya dengan membaca buku , saya harus mepersiapkan fisik saya dengan berolahraga.
B. Notaris 
Untuk menjadi notaris saya harus menyelesaikan studi saya hingga mendapatkan gelar sarjana hukum perdata kemudian saya melanjutkan studi S2 kenotariatan.
Sumber;
http://penerimaan.polri.go.id/syarat_sipss
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1681/profesi-pengacara-advokat-ppat-dan-notaris
https://dpcpermahijogja.wordpress.com/tag/tugas-dan-wewenang-notaris-ppat/
http://semuapengertian.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-polisi-dan-tugas-utamanya.html#.WMwGOdxS3IV
https://kuliahgratisindonesia.blogspot.co.id/2016/02/jenjang-karir-dan-gaji-seorang-perwira.html
http://rafi-orilya.blogspot.com/2016/01/gaji-bersih-notaris-penasihat-dan-asisten-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar